Pamekasan, JurnalTerkini.id – Maraknya peredaran miras (minuman keras) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terus mendapat perhatian dari Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.
Hal ini dibuktikan dengan dimusnahkannya 2.670 botol miras, Selasa (2/2/2021) yang disita oleh Polres Pamekasan.
Pemusnahan botol miras dilakukan oleh Kapolres dan Bupati Pamekasan, disaksikan oleh seluruh stakeholder Forkopimda, Kodim, pimpinan ormas, serta awak media. Agenda tersebut dilaksanakan di lapangan Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan.
Pemusnahan ini menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, adalah upaya terus menerus yang dilakukan jajarannya untuk mengurangi tindak kriminalitas di lingkup Pamekasan, serta melaksanakan Perda yang ada, untuk menciptakan harkamtibmas yang kondusif.
“Kita semua inten dari tahun ke tahun dalam rangka pemberian harkamtibmas, karena miras ini bisa menjadi penyebab adanya tindakan kriminalitas, serta melaksanakan perda di Gerbang Salam ini,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut ia mengucapkan terima kasih kepada semua elemen yang bekerja sama dan mendukung sehingga hal ini (pemusnahan miras) bisa dilakukan.
“Kami juga berterima kasih kepada semua elemen yang sudah bekerja sama, sehingga terwujudnya harkatibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Bupati Pamekasan, Budrut Tamam mengapresiasi kenirja Kapolres untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Pamekasan.





