Karimun (Jurnal) – Komisi II DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (1/11), dalam hearing dengan Dinas Perhubungan di DPRD Karimun, meminta agar dinas tersebut menggenjot retribusi parkir.
“Kontribusi retribusi parkir untuk PAD sangat kecil, padahal potensinya masih terbuka untuk digarap maksimal sehingga mendongkrak angka yang disetor ke kas daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD M Yusuf Sirat.
Rendahnya retribusi jasa parkir, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, di kawasan-kawasan parkir, pinggir jalan, dinilai tidak seirama dengan lajunya pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat setiap tahun.
Yusuf Sirat mengemukakan, seharusnya peningkatan jumlah kendaraan itu menjadi perhatian serius bagi dinas terkait untuk mematok target angka yang relevan dan masuk akal.
“Sangat tidak logis kalau retribusi parkir hanya ditargetkan Rp150 juta dalam satu tahun, dan itupun, tahun ini baru terealisasi Rp118 juta dari pungutan jasa parkir di 16 titik, baik di Pulau Karimu maupun Kundur,” kata dalam hearing yang juga dihadiri Dinas Pendapatan Daerah tersebut.
Politikus Partai Golkar itu menilai, Dishub harus lebih berani namun tentunya didukung dengan data, angka dan target yang masuk akal. Dan yang terpenting, lanjut dia, harus didukung dengan kinerja yang prima dan benar-benar bertugas untuk memaksimalkan PAD, khususnya melalui setoran dari retribusi parkir.
“Seharusnya bisa dipatok pada angka Rp5 miliar per tahun. Asalkan parkirnya dikelola dengan, diawasi secara ketat agar tidak ada uang parkir yang bocor atau lari ke kocek pribadi,” tuturnya.
Pemerintah daerah, dalam hal Dishub, menurut dia, bisa saja menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Tujuannya agar pengelolaan parkir lebih profesional.
“Satu lagi, petugas parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa. Karcis ini tujuannya untuk memonitor uang yang masuk, sekaligus untuk mencegah dan memonitor penyimpangan,” katanya.
Persoalannya, kata dia lagi, banyak petugas parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, sehingga uang yang dipungut berpotensi masuk ke kocek orang perorangan, bukan ke kas daerah.
“Akibatnya, potensi retribusi parkir yang seharusnya bisa ditingkatkan, kenyataannya tidak memberikan dampak signifikan bagi PAD,” kata dia.
Dia juga mengatakan Perda No 18 tahun 2002 tentang Retribusi Parkir akan direvisi karena uang jasa parkir yang tertuang dalam perda itu sangat kecil, hanya Rp500 untuk kendaraan roda dua dan Rp1.000 untuk roda empat.
“Besaran uang jasa parkir akan kita revisi, dan Dishub kami persilakan untuk melakukan survey berapa sebenarnya potensi pendapatan atau jumlah kendaraan yang parkir di 16 titik tersebut, sehingga bisa diketahui target riil retribusi parkir setiap tahun,” ucapnya. (rdi)
Baca Jurnal Berita Karimun lainnya: Juru Parkir Karimun Keluhkan Penurunan Pendapatan, Ini Respon Bupati





