“Pemangkasan belanja dilakukan sebagai penyesuaian atau rasionalisasi akibat defisit anggaran dalam APBD”
Karimun (Jurnal) – Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan 2016 dalam rapat paripurna DPRD Karimun, Kamis (1/9).
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Karimun Aunur Rafiq memaparkan, bahwa belanja daerah dipangkas dari Rp1,345 triliun pada APBD murni, menjadi Rp1,215 triliun, atau sebesar Rp129.798.276.271.
“Pemangkasan belanja dilakukan sebagai penyesuaian atau rasionalisasi akibat defisit anggaran dalam APBD Karimun,” kata dia dalam rapat paripurna tersebut.
Dijelaskannya, KUA-PPAS APBD Perubahan 2016 mengalami beberapa penyesuaian atas defisit neraca dalam APBD 2016, salah satunya mengenai target belanja yang dalam APBD murni sebesar Rp1.345.084.375.888, menurun dalam APBD Perubahan mejadi Rp1.215.286.099.617.
Sedangkan untuk target pendapatan, yang dalam APBD murni sebesar Rp1.181.609.002.313, sementara dalam APBD Perubahan Karimun 2016 justru bertambah menjadi Rp1.188.710.204.281, atau meningkat sekitar Rp7 miliar.
Dalam APBD murni, target pembiayaan penerimaan sebesar Rp165.587.886.387, mengalami revisi pada APBD perubahan menjadi Rp28.688.408.148. Angka itu diperoleh dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2015 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga, pos pembiayaan penerimaan terjadi penurunan sebesar Rp136.899.478.239.
Untuk pembiayaan pengeluaran yang semula ditargetkan Rp2.112.512.812, berubah menjadi Rp26.575.895.336.
Pos pembiayaan penerimaan tersebut digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran “fee chanelling” pada Bank Riau-Kepri sebesar Rp112.512.812, dan pemberian modal untuk BPR Karimun sebesar Rp2 miliar.
Dengan demikian, total pembiayaan netto dalam APBD Perubahan menjadi Rp26.575.895.336.
Dengan demikian, pembiayaan netto tahun 2016 setelah mengalami perubahan adalah sebesar Rp26.575.895.336.
Aunur Rafiq memaparkan, jika dibandingkan antara pos pendapatan dengan pos belanja sebagaimana dijelaskan tersebut, dan setelah ditambah dengan pembiayaan netto, maka selisih antara pendapatan dan belanja, setelah perubahan adalah nihil.
Prioritas plafon anggaran yang diusulkan dalam APBD Perubahan 2016 tersebut, menurut bupati, penggunaannya tidak melenceng dari koridor kebijakan dan program pembangunan prioritas, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2016.
“Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2016, pada prinsipnya adalah menyesuaikan target penerimaan pembiayaan yang mengalami defisit sebesar Rp136.899.478.239,” ucap bupati. (jurnal/rdi)
Simak Juga:
DPRD Sahkan LPP APBD Karimun 2015
Pemkab Tindaklanjuti Masukan Fraksi-fraksi
Pemkab akan Pangkas Anggaran SKPD
DPRD Harapkan Pembahasan APBD Sesuai Jadwal





