Karimun (Jurnal) – Kuasa hukum empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Pro Ekspres 3, Uragil Sakti mengatakan, penyidik Kanwil Bea Cukai (BC) Khusus Kepri tidak sah menetapkan keempat kliennya itu sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan 1.115 kardus Handphone dan Drone.
KM Pro Ekspres 3 ditegah petugas patroli BC Kepri di perairan Batu Besar Batam beberapa waktu lalu.
Uragil Sakti selaku kuasa hukum empat ABK KM Pro Ekspres 3 mengaku telah mengumpulkan alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak sah dijadikan tersangka, untuk dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Agenda kita hari ini pengumpulan alat bukti terkait tidak layaknya klien kami dijadikan tersangka. Dan kami telah memberikan bukti-bukti tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” ujar Uragil, Rabu (29/11).
Uragil juga menyebutkan bahwa alat bukti yang diberikan sudah cukup lengkap, dan tinggal menunggu sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (4/12) mendatang. Namun Uragil tidak menyebutkan bukti apa saja yang diberikan kepada hakim perkara praperadilan.
“Bukti yang saya berikan mungkin sudah cukup lengkap dan semoga bisa meyakinkan hakim,” kata dia.
Dikatakannya, empat kliennya itu tercatat sebagai ABK dalam manifest keberangkatan kapal dari Port Jurong Singapura menuju pelabuhan Batu Besar, Batam.
“Dalam undang-undang kapal dagang, yang bertanggungjawab adalah nakhoda, bukan ABK. Sehingga tidak layak ABK dijadikan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Uragil Sakti.
Berita sebelumnya: Kanwil BC Khusus Kepri Dipraperadilankan
Baca Jurnal Berita Karimun lainnya:
Ombak Empat Meter Sebabkan Kapal Karimun Batal Berlayar
Satreskrim Polres Karimun Bekuk Pria Bersenjata
2 Warga Pulau Parit Karimun Diamankan Terkait Sabu-sabu





