Karimun (Jurnal) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dipraperadilankan 4 anak buah kapal (ABK) KM Pro Ekspres 3, kapal yang ditangkap petugas BC di perairan Batu Besar Batam pada 29 Agustus 2017 dengan tuduhan menyelundupkan 1.115 kardus HP dan drone dari Singapura.
Kuasa Hukum keempat ABK kapal tersebut, Uragil Sakti di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa mengatakan, kliennya mempraperadilankan Bea Cukai Kepulauan Riau terkait penetapan tersangka.
“Berdasarkan undang-undang dagang perkapalan, anak buah kapal ini tidak layak untuk dijadikan tersangka, karena tanggung jawab besar adalah seorang nahkoda kapal. Dan berdasarkan apa yang telah saya tanyakan kepada nakhoda, bahwa mereka memang hanyalah ABK biasa,” ujar Uragil.
Uragil menyebutkan bahwa kliennya merupakan ABK kapal resmi yang telah tercatat dalam daftar ABK yang dikeluarkan Pelabuhan Jurong Singapore, karena untuk keluar dari pelabuhan resmi tidak bisa sembarangan dan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Mereka ABK telah tercatat secara resmi oleh Pelabuhan Jurong Singapore. Karena untuk keluar membawa barang dari pelabuhan tersebut tidak bisa sembarangan, harus dilengkapi dokumen yang sah. Kecuali mereka keluar dari pelabuhan tidak resmi seperti pelabuhan tikus, maka dari itu uji coba melalui sidang prapradilan ini,” ujarnya.
Uragil menambahkan bahwasanya pihaknya akan membuktikan bahwa ABK tersebut tidak bersalah dan tidak bisa dijadikan tersangka, dan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan juga memiliki saksi yaitu nakhoda kapal sendiri.
“Saya akan berusaha membuktikan bahwa ABK ini tidak bersalah dan tidak bisa dijadikan tersangka, karena nama mereka terdaftar dalam Port Jurong Singapore, dan kami juga telah memiliki bukti dan juga saksi yang merupakan nakhoda kapal itu sendiri,” katanya.
Sidang praperadilan yang dimohonkan empat ABK KM Pro Ekspres 3 itu dimulai tadi siang dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/11) besok dengan agenda penyampaian bukti-bukti dan saksi-saksi.
Jurnalis: Putri Permata Sari





