Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono SH, M.Hum membuka rapat TP4D sekaligus menandatangani MOo tentang Tim Pembentukan Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang di Kantor Bupati Karimun, Jumat (15/4/2016).
Karimun (Jurnal) – Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono SH, M.Hum membuka rapat TP4D sekaligus menandatangani MOo tentang Tim Pembentukan Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang di Kantor Bupati Karimun, Jum’at (15/4/2016).
Rudi dalam sambutannya mengatakan, TP4D ini dibentuk berdasarkan surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan nomor : KEP-12/N.10.12/2016. Hal ini Dalam rangka melaksanakan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/10/2015.
“Pembentukan tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan dipusat maupun di daerah”, kata Rudi.
Lanjut Rudi, melalui pengawalan dan pengamanan yang baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil dari pembangunan, termasuk upaya mencegah penyimpangan dan kerugian Negara.
Disampaikan Rudi lagi, fungsi dan tujuan dari TP4D ini sendiri adalah untuk mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya Roda Pemerintahan, serta memberikan penerangan hukum di lingkungan SKPD, FKPD, BUMN, BUMD dan Pihak-pihak terkait lainnya.
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sambutannya mengatakan, sangat mendukung sekali program-program dari Kejaksaan Negeri seperti TP4D, yang mana salah satunya dapat melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi Pemerintah Daerah (Pemkab), BUMD, SKPD serta FKPD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
“Diharapkan nantinya, media dan LSM-LSM dapat memberikan kontribusinya dalam Program TP4D ini yang di canangkan oleh Kejaksaan Negeri untuk mengatasi kebocoran-kebocoran Anggaran”, ujar Rafiq.
Rafiq juga menjelaskan, tentunya dalam hal ini harus apabila terjadi penyimpangan harus di mintai konfirmasinya dari kedua belah pihak, agar tidak ada pemberitaan yang merugikan salah satu pihak tertentu dan kita akan bersama-sama melakukan Monitoring dan Evaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan dan program-program pembangunan daerah secara menyeluruh, tutup Rafiq. (edy)





