Pemkab Bekukan Sementara Kegiatan Gafatar

Saya segera menerbitkan surat berisikan pembekuan sementara kegiatan Gafatar. Intinya untuk menghindari munculnya konflik dan penolakan dari masyarakat seperti di Mempawah, Kalimantan Barat.

Karimun (Jurnal) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau membekukan sementara kegiatan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) untuk mencegah timbulnya gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Saya segera menerbitkan surat berisikan pembekuan sementara kegiatan Gafatar. Intinya untuk menghindari munculnya konflik dan penolakan dari masyarakat seperti di Mempawah, Kalimantan Barat,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq usai rapat koordinasi membahas Gafatar di Kantor Bupati Karimun, Rabu.

Aunur Rafiq mengatakan pembekuan sementara kegiatan Gafatar merupakan usulan sejumlah pihak dalam rapat koordinasi tersebut sebagai tindaklanjut surat Menteri Dalam Negeri terkait paham Gafatar yang menyimpang dari akidah Islam.

Sejumlah saran disampaikan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), pengadilan agama, termasuk wartawan yang pada prinsipnya meminta pembekuan Gafatar.

Namun, pembekuan secara mutlak tidak dapat dilakukan karena belum ada dasar hukum yang melarang keberadaan organisasi tersebut.

“Makanya saya mengambil kebijakan untuk membekukan sementara kegiatannya. Dan saya meminta pengikut organisasi itu tidak membuat kegiatan apapun,” katanya lagi.

Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik Karimun, Gafatar berdiri setahun yang lalu dan telah memiliki SKT sebagai organisasi yang terdaftar di Karimun.

Jumlah pengikut Gafatar dicatat sebanyak 110 orang,namun belakangan berkurang dan ketuanya Sutikno Hasbi juga sudah meninggalkan Karimun beberapa waktu lalu.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0318/Karimun Letkol DEC Jerrry Manungkalit dalam pertemuan tersebut mengatakan, data yang dihimpun menyebutkan jumlah pengikut Gafatar tinggal 13 kepala keluarga, pascapenolakan masyarakat di Mempawah Kalbar.

“Mereka saudara-saudara kita yang harus kita sadarkan. Kami sebagai institusi teritorial juga diinstruksikan untuk memantau organisasi itu,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono mendukung pembekuan sementara Gafatar sambil menunggu payung hukum untuk pembekuan organisasi tersebut.

“Perlu kita pelajari dasar hukumnya agar tidak menimbulkan persoalan. Karena itu, sudah tepat kalau kegiatannya yang dibekukan sementara. Gafatar menonjolkan diri dengan kegiatan sosial seperti gotong royong atau donor darah,” kata dia.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres Karimun AKBP I Made Suka Wijaya, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Karimun Letkol Bina Irawan Marpaung, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karimun, sejumlah organisasi keagamaan dan beberapa pejabat terkait lainnya. ***

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 221

Pos terkait