Dosen Stisipol Desak Polres Usut Penganiaya Mahasiswa

Kami minta pihak kepolisian membuat surat perjanjian, hitam di atas putih. Jika gagal dalam menuntaskan kasus ini, maka Kapolres harus pindah.

Tanjungpinang (Jurnal) – Puluhan dosen dan ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji mendesak Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap kelompok penganiaya mahasiswa, dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Sekitar 200 orang pendemo di Markas Polres Tanjungpinang, Senin, mendesak kepolisian setempat menangkap sekelompok orang yang pada Minggu (14/2) dini hari menganiaya empat mahasiswa di kantin kampus tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa itu, sejumlah dosen senior, bahkan Ketua Stisipol Raja Haji Endri Sanopaka melakukan orasi bersama mahasiswa.

“Kami mendesak pihak kepolisian mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” kata Saafrizal, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa sekolah tinggi itu.

Mahasiswa berunjuk rasa sebab kepolisian belum menangkap kelompok penganiaya.

“Kami minta pihak kepolisian membuat surat perjanjian, hitam di atas putih. Jika gagal dalam menuntaskan kasus ini, maka Kapolres harus pindah,” ujar Safrizal, yang juga pengurus HMI Tanjungpinang.

Sejumlah dosen berupaya membubarkan mahasiswa, namun tidak berhasil. Ratusan mahasiswa tidak mau meninggalkan Markas Polres Tanjungpinang sampai Wakapolres Tanjungpinang Kompol Wayan S yang menghadapi para pendemo bersedia membuat dan menandatangani surat perjanjian tersebut.

“Kami tidak percaya dengan janji, karena dapat diingkari. Kami minta surat perjanjian. Sangat sederhana,” tegasnya.

Ketua Stisipol Raja Haji Endri Sanopaka mengatakan tidak perlu membuat surat perjanjian, karena pakaian dinas anggota polisi merupakan sebuah jaminan.

Dalam orasinya, Endri yang berupaya menenangkan mahasiswa mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan Kapolres Tanjungpinang, pihak kepolisian mengingatkan kampus harus dijadikan sebagai lembaga yang melahirkan SDM yang cerdas dan berkualitas.

“Saya khawatir aksi unjuk rasa ini menimbulkan citra negatif, karena kampus tidak mengajarkan mahasiswa untuk berdemo. Tidak ada mata kuliah unjuk rasa,” katanya.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Wayan S mengatakan kasus penganiayaan di Kampus STISIPOL Raja Haji masih dalam proses penyelidikan. Kasus ini akan dituntaskan, meskipun tanpa surat perjanjian.

“Kasus ini dapat kami tuntaskan, tetapi mohon dukungan dari pihak kampus. Kalau seperti ini (didemo) bagaimana kami bisa bekerja,” katanya.

Kasus penganiayaan itu berawal dari pencabutan patok di sepetak lahan yang berada di dekat pintu masuk kampus itu. Mahasiswa yang melepaskan patok itu dikejar dan dianiaya oleh orang yang tidak dikenal yang diduga merupakan suruhan dari orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 250

Pos terkait