Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari mengatakan, rekonstruksi ulang terkait tidak pidana penganiayaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Ada 33 adegan yang diperagakan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan Motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka dilatarbelakangi dendam dengan Nick Steven, abang kandung korban yang memfitnah orang tua tersangka,”
“Polisi telah menetapkan MAU alias Ma sebagai tersangka pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang Pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati,” ujarnya. (ronald)





