Ada keanehan dalam SK Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor: 5/J5.1.3/BP/SK.3/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Atas Tahap III Tahun Anggaran 2020. Dalam tembusan yang ditetapkan tertanggal 5 Mei 2020, namun baru disalurkan sekarang.
Dan dalam Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Sekolah Nomor :0559/0509/421.3/2020, nama-nama yang tertera siswa Kelas 10 seharusnya kelas 11. Kelas 11 seharusnya kelas 12 dan Kelas 12 padahal sudah tamat dari sekolah tersebut.
Hal tersebut membingungkan beberapa masyarakat sehingga perldan kita akan konfirmasikan kepada pihak terkait akan hal tersebut,Mungkin ditujukan untuk Dinas Pendidikan Kota Medan dan Sumatera utara.
Sudah umum di Kota Medan, pemberian beasiswa PIP baik untuk pelajar SMP dan SMA selalu mengalami keterlambatan, baik sekolah negeri maupun swasta.
Menurut beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya, data siswa yang terlambat masuk ke Dinas Pendidikan dari sekolah atau karena faktor lain, seperti data siswa yang salah diduga menyebabkan terjadinya keterlambatan.
Menurut catatan jurnalis media ini 5 tahun lalu, seorang siswa SMK Negeri di Kota Medan, Grace T.S terdaftar sebagai penerima, tapi ketika pencairan Bank yang bersangkutan mengatakan bahwa siswa tersebut beralamat di Sulawesi. Padahal alamat sebenarnya di Kota Medan dan akhirnya dana tersebut tidak pernah diambil sampai tamat sekolah. (ronald)
Baca juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Pematang Siantar jadi Tersangka




