Tembilahan, JurnalTerkini.id – Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Teluk Tuasan, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Indragiri Hilir, Provinsi Riau diciduk polisi.
Kedua tersangka berinisial MRA (21) dan ZA (24) diduga mencuri motor lalu menjualnya dengan cara diposting di grup Facebook Forum Jual Beli (FJB).
Sementara peristiwa curanmor berawal dari seorang petani bernama Khairul (21) pada Minggu (22/11/2020) pagi berangkat dari rumah menuju kebun dengan mengendarai sepeda motor.
Sepeda motor jenis bebek itu diparkir di tepi jalan dalam kondisi stang terkunci, namun sekitar pukul 11.00 WIB ketika pelapor hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Korban pun melapor kepada pihak kepolisian setempat (Polsek GAS).
Baca juga: Pemuda di Inhil dibui gara-gara curi motor barang