BC Sita Rokok Ilegal dari Kapal Penumpang

“Kita perkirakan kerugian negara mencapai Rp44.380.000.000 (harga perbungkus Rp7.000 ) dari berbagai merk.”

Karimun (Jurnal) – Sekitar 634 slop dan 101.440 batang rokok berbagai merk tanpa cukai disita Bea dan Cukai Kepri, Minggu (1/11/2015), dari kapal penumpang MV Marina Srikandi di perairan Tanjung Batu Kundur tujuan Kuala Tungkal, Jambi.

‘Kita perkirakan kerugian negara mencapai Rp44.380.000.000 (harga perbungkus Rp7.000 ) dari berbagai merk,” kata Parjiya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (3/11/2015) dalam konferensi pers di atas kapal patroli BC-60001.

Kronologis penegahan, sekitar pukul 11.30 WIB kapal patroli BC 15034/Spider berpapasan dengan MV Marina Srikandi sedang melakukan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC).

Barang tersebut berupa rokok khusus kawasan bebas tanpa dilindungi dokumen cukai di perairan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Saat BC 15034/Spider melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, ditemukan 7 karton barang bawaan yang tidak ditemukan pemiliknya.

Setelah dibongkar, ditemukan beberapa jenis rokok khusus Kawasan Bebas Batam seperti merek Trust sekitar 159 slop, H-Mild 315 slop, Droff 160 slop dengan total 634 slop @10 bungkus @16 batang, dengan total keseluruhan mencapai 101.440 batang rokok.

”Kalau dibawa keluar harus kena cukai. Untuk tarif cukai hasil tembakau SKM golongan II, Rp265 per batang. Untuk itu kerugian negara dari cukai yang harus dibayar sebesar Rp 26.881.600,-, sedangkan immateriilnya tidak ternilai, karena merugikan masyarakat (dampak sosial) dan perekonomian negara serta tidak terkontrolnya peredaran hasil tembakau khusus kawasan bebas di masyarakat,” ungkap Parjiya.

Alasan penindakan, lanjut Parjiya, diduga melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai, pasal 27 ayat (3) dan (4) dan pasal 54. Untuk selanjutnya barang bukti tersebut akan ditangani Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun.

“Modus operandinya, mengangkut barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah,” ujar Parjiya mengakhiri pembicaraannya. (edy)

Total Views: 295

Pos terkait