Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bersama Polsek, Koramil dan aparat kelurahan termasuk ormas Pemuda Pancasila menggelar razia masker di wilayah Kelurahan Moro, Rabu (4/11/2020).
Hasilnya, sebanyak 20 warga terjaring tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial membersihkan jalan.
“Masing-masing diberi sanksi membersihkan jalan sepanjang lima meter,” kata Camat Moro Khaidir.
Khaidir mengatakan, razia masker digelar sebagai bagian dari penegakan Peraturan Bupati Karimun No 49 tahun 2020.
Razia penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 tersebut, menurut dia digelar secara rutin tiga hari dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu dan Jumat.
Razia yang melibatkan berbagai unsur tersebut dipimpin secara bergilir. Untuk razia setiap Senin dikoordinir Camat dan Kepala Puskesmas Moro, pada Rabu dikoordinir Kapolsek Moro dan Lurah Moro Timur. Sedangkan setiap Jumat dikoordinir Danramil Moro dan Lurah Moro serta beranggotakan petugas dari beberapa instansi.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Karimun bertambah dua, total sembuh 82 orang






