Karimun (Jurnal) – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah melaksanakan rapat koordinasi Camat, Lurah dan Kepala Desa di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun yang dibuka secara resmis oleh Sekda Karimun, H.T.S. Arif Fadillah, Selasa (16/6/2015).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Karimun, Dwi Yandri dalam laporannya mengatakan, tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini, adalah sebagai informasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pemahaman yang lebih kepada aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa.
“Dan sebagai media diskusi dalam rangka koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa, yang diikuti 12 orang camat, 29 orang lurah dan 42 orang kepala desa se Kabupaten Karimun,” ujar Yan panggilan akrabnya.
Ditambahkan Dwi Yandri, dasar hukum dalam pelaksanaan ini UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Karimun anggaran 2015, Perbup nomor 2 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Karimun anggaran 2015.
Kemudian, SK Bupati Karimun nomor 78.A tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggaraan pada kegiatan rapat koordinasi camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Karimun dan SK Bupati Karimun nomor 97.A tahun 2015 tentang penunjukkan tim pelaksana kegiatan rapat koordinasi camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Karimun tahun 2015.
Sekda Kabupaten Karimun, HTS. Arif Fadillah dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan melihat kondisi saat ini dan terjadinya perubahan UU, tentunya banyak aturan yang dirubah. Camat sampai Kades selaku pelayan publik terdepan, diharapkan menguasai perubahan aturan tersebut.
UU No 23 tahun 2014 banyak perubahan, termasuk UU No 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa yang harus dikuasai Pemerintahan Kecamatan hingga Desa. Camat, Lurah dan Kades harus menguasai administrasi.
“Jadi, setiap kegiatan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, selain itu juga wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena majunya suatu daerah harus ada investasi yang berkembang, dengan demekian, perputaran ekonomi kemasyaratan akan baik,: ungkap Arif. (edy)





