Saran penanganan COVID-19 yang ia sampaikan sama dengan apa yang dilakukannya ketika masih bertugas sebagai Bupati Karimun.
Di antaranya adalah membatasi keluar masuk penumpang dengan mewajibkan Rapid Tes kemudian menerapkan isolasi mandiri bagi para pendatang dan menolak jika ada pendatang yang tidak memiliki tujuan jelas.
“Perusahaan-perusahaan yang ada di Karimun juga diharapkan menghentikan dulu keluar masuk karyawannya, jika tidak mengindahkan pemerintah diharap tegas menolak mereka,” tegas Rafiq.
Sambungnya, ia meyakini Pemerintah dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun mampu untuk menekan penyebaran COVID-19.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Karimun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Gugus Tugas, Pjs Bupati Karimun, Kapolres, Danlanal, Dandim dan FKPD lainnya yang sangat konsen dalam hal ini tetapi juga perlu mendapat masukkan dari masyarakat,” ucap Rafiq.
Diketahui, per tanggal 28 Oktober 2020 pukul 12.00 Wib, secara komulatif jumlah pasien positif COVID-19 di Karimun mencapai 161 orang.
Dengan rincian, 98 pasien positif masih menjalani perawatan, 8 pasien positif meninggal dunia dan 58 orang sudah dinyatakan sembuh dari virus yang muncul pertama kali pada bulan Maret 2020 lalu. (yra)
Baca juga: Positif bertambah 28, Gugus Tugas: Tingkat kematian akibat COVID-19 di Karimun cukup tinggi





