Namun, tak berlangsung lama petugas berhasil menguasai kapal setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Kapal sudah kita amankan ke Kanwil DJBC Kepri, dari hasil pemeriksaan kita temukan 50 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 37,2 Miliar dan kerugian negara mencapai Rp 52 miliar,” katanya.
Sebelumnya pada Selasa (20/10), Satuan tugas patroli laut Bea Cukai lakukan penangkapan terhadap sebuah HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.
Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp568.482.000 dengan potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp1.856.576.600. (yra)






