Tembilahan, JurnalTerkini.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Rahmi Indrasuri membantah adanya dugaan mark up atau menggelembungkan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19.
Bantahan itu disampaikannya terkait kabar beredar dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19, seperti masker, hand sanitizer dan lain sebagainya.
Rahmi memastikan kegiatan pengadaan yang dilaksanakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tersebut telah sesuai prosedur.
“Kami pastikan tidak ada mark-up, tidak ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme serta kick back. Apa yang dituduhkan itu tidak benar,” kata Rahmi, Rabu (21/10/2020) melalui keterangan tertulis.
Dalam proses pengadaan, diungkapkan Rahmi, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil telah mengikuti peraturan yang berlaku. Dinas Kesehatan, imbuhnya, berpedoman pada Peraturan Presiden, Instruksi Presiden hingga Keputusan Presiden.
Baca juga: Simpan sabu dalam jok motor, bandar narkoba di Tanah Merah ditangkap





