“Bagi warga KTP Karimun yang tidak memiliki surat hasil rapid test langsung dikarantina sementara bagi yang bukan warga Karimun dan tidak membawa surat rapid test kita tolak saja,” kata Rafiq.
Sambungnya, ia juga meminta agar pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga diatur kembali seperti sebelumnya untuk 7-10 hari ke depan.
“Rumah ibadah tidak menutup kemungkinan menimbulkan klaster baru nantinya, bukan ditutup tapi kita minta agar dibatasi. Pasar-pasar juga dijaga lagi seperti dulu,” ucap Rafiq.
Rafiq mengungkapkan, saran yang ia sampaikan karena keprihatinannya mengingat rumah sakit dan sarana penunjang lainnya di Karimun tidak dapat menampung lagi pasien-pasien positif tersebut.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun juga terbatas karena sudah masuk akhir tahun sehingga tidak mungkin lagi dilaku lakukan revisi anggaran.
Dengan melonjaknya kasus COVID-19 tersebut, Rafiq mengimbau kepada masyarakat Karimun agar kembali bahu-membahu bersama pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
“Kami harapkan masyarakat dapat kembali bekerja sama dengan pemerintah seperti saling mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, karena tanpa kerjasama dari masyarakat penanganan COVID-19 ini akan sangat sulit,” pungkasnya. (yra)
Baca juga: Satgas COVID-19 sebut Vaksin Merah Putih sudah diuji secara klinis





