Selain KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari lembaga negara lain, seperti Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng, guna memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal.
Hendarsam meminta agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas, melainkan harus dihidupkan sebagai budaya kerja yang konsisten dari level pimpinan tinggi hingga petugas pelaksana di lapangan.
Di akhir pemaparannya, Dirjen Imigrasi menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian untuk segera mengimplementasikan hasil forum ini di lingkungan kerja masing-masing.
Evaluasi berkala akan terus dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi, di mana tingkat kepercayaan publik akan menjadi tolok ukur objektif keberhasilan instansi.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. (*/rdi)





