Karimun (Jurnal) – Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diminta meningkatkan kompetensinya sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan reformasi dan transformasi birokrasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Sesuai amanat Undang-undang ASN, pengangkatan pegawai maupun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbasis kompetensi. Karena itu, teman-teman di daerah dituntut untuk meningkatkan kompetensi sesuai bidang dan tugas yang diemban,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof DR Sadu Wasistiono saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Selasa.
Sadu Wasistiono menjelaskan, pegawai ASN sesuai undang-undang tersebut terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional, sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
PNS dan PPPK, kata dia, sama-sama pegawai ASN, hanya saja PNS mendapat tunjangan hari tua dan pensiun. Keduanya diangkat melalui proses seleksi dengan mengacu pada kompetensi diri, sesuai disiplin ilmu dan kualifikasi akademik.
“Misalnya satu instansi pemerintah membutuhkan PPPK untuk tenaga supir. Maka kompetensi pada bidang supir akan menjadi syarat mutlak untuk diangkat sebagai PPPK. Syarat kompetensi ini tidak lain bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis kinerja, profesional dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Dengan mengacu pada kompetensi, menurut dia proses seleksi, pengangkatan, pemindahan maupun penempatan pegawai ASN pada satu jabatan akan mendorong reformasi dan transformasi birokrasi yang menjadi esensi dari UU ASN.
“Berbeda dengan kondisi saat ini, pegawai bisa berpindah jabatan meski jabatan yang ditugaskan itu tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” katanya.
Dalam sosialisasi diikuti sejumlah PNS itu ia memaparkan, pengangkatan ataupun penempatan pegawai ASN pada jabatan tertentu berbasis kompetensi adalah satu dari sejumlah konsep guna mewujudkan transformasi birokrasi.
Transformasi birokrasi, kata dia, telah dimulai pemerintah sejak 2013 dengan menyusun aturan dasar birokrasi (rule based based bureaucracy), dilanjutkan dengan mewujudkan performa dasar birokrasi (performance based bureucracy) pada 2018, menuju pemerintahan yang dinamis atau “dinamics government” pada 2025.
“Dinamics government itu seperti birokrasi di Singapura. Seperti sebuah tim sepak bola, satu pemain dengan pemain lainnya bisa berpindah-pindah meski ia memiliki posisi tertentu,” papar dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, transformasi birokrasi juga dilakukan melalui mengubah penerimaan dengan sistem karir tertutup pada 2013 menjadi sistem karir terbuka pada 2018 dan menjadi sistem terbuka pada 2025.
Sistem terbuka, menurut dia, akan memberi kesempatan bagi siapa saja untuk berkompetisi menjadi pegawai ASN atau jabatan tertentu, misalnya pengisian jabatan Sekda di Karimun, diumumkan dan dilelang secara terbuka serta bisa diikuti seluruh PNS di Provinsi Kepri, atau jabatan Sekda Provinsi bisa diikuti PNS dari provinsi lain.
“Rekan-rekan harus siap diuji kompetensinya untuk menduduki suatu jabatan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setkab Karimun Heri Setiono mengharapkan para peserta memahami materi yang disampaikan narasumber, setidaknya menjadi bahan pemikiran untuk meningkatkan kompetensi diri.
“Paparan dari narasumber cukup lengkap. Sebagai pegawai harus menguasai poin-poin penting karena terkait dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai ASN,” ucapnya.
Selain Sadu Wasistiono, turut serta menjadi narasumber DR Fernandes yang juga guru besar IPDN.
Sumber: antarakepri.com





