Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,00, yang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka utama inisial D. Sedangkan penadah ada 9 tersangka, masing-masing inisial MS (54), IS (37), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39),” terang Ade Ferdian didampingi Kasat Reskrim, Kompol A. Alexander, Kasubag Humas, Ipda Riyanto serta korban, Rasidi.
Perwira menengah Polri dengan melati tiga di pundaknya itu menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol A. Alexander Yurikho Hadi menambahkan, dari catatan pihaknya tersangka utama (D) merupakan seorang residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah dihukum selama 2 tahun.
“Karena melakukan penipuan motor pada tahun 2017 (diungkap dan ditangani Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta). Tersangka utama baru menghirup udara bebas semenjak medio 2019,” beber pria dengan sapaan akrabnya ‘Alex’, tersebut.
Alumnus Akpol 2006 kembali menyebut, kendaraan milik korban yang berprofesi sebagai tukang bubur (mangkal) di daerah Perumahan Regency, Kota Tangerang, masih dalam proses mencicil (kredit) motor selama 8 kali dan masih memiliki tanggungan cicilan sebanyak 18 bulan lagi.
Sementara, korban Rasidi yang melihat sepeda motornya ditemukan oleh Polisi tak henti-hentinya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta. Menurutnya, sepeda motor tersebut merupakan sarana satu-satunya untuk mencari nafkah.
“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta yang sudah mengembalikan motor saya,” polos Rasidi sembari tersenyum sumringah dan turut didampingi sang istri tercintanya di lokasi kegiatan. (rls/ala)





