
Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan dan pemeriksaan lebih lanjut selesai.
“Nanti kalau kita naik ke tingkat lebih lanjut baru menentukan tersangka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara muncul akibat perubahan desain jembatan.
“Yang timbulnya dugaan kerugian karena berubahnya desain. Kenapa perubahan itu bisa terjadi, ini masih kita gali,” katanya.
Ia mencontohkan, desain awal jembatan direncanakan lurus dan terdapat area pasar di tengah jembatan.
“Mestinya di dalam desain yang pertama itu rencananya ada pasar, tempat area. Tapi sampai sekarang kan enggak ada,” ujarnya.
Saat ditanya soal keterlibatan mantan bupati, ia menyebut pihaknya masih menggali informasi.
Hingga saat ini, Polda Kepri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dan ahli masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti.(Fen)





