KEPOLISIAN Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan penyidikan terhadap MA dan HB, dua remaja Kecamatan Meral yang diduga terlibat kasus pencurian dua unit sepeda motor setelah korban menolak untuk berdamai.
“Kedua remaja itu kita tetapkan sebagai tersangka setelah korban menolak untuk berdamai,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Hario Prasetio Seno kepada Jurnal Terkini di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Selasa.
AKP Hario Prasetio Seno mengatakan, kedua remaja tersebut diduga terlibat kasus pencurian sepeda bermotor di dua lokasi berbeda, masing-masing di depan sebuah warnet di Kampung Bukit, Meral pada 18 April 2015 dan di depan sebuah rumah warga juga di kawasan Kampung Bukit, Meral pada 20 April 2015.
Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, jelas dia, proses hukum terhadap anak di bawah umur yang terlibat kasus pidana harus melalui sebuah proses di luar peradilan pidana yang disebut dengan diversi atau “restorative justice”, yaitu upaya perdamaian dengan pihak korban.
“Kita sudah melakukan diversi antara kedua korban dengan keluarga tersangka, karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian, kasusnya kita lanjutkan,” ucap dia.
Kasat Reskrim menuturkan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka, antara lain sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 5095 PK milik korban Effendy dan Honda Revo milik korban Nunung Nurhayati.
Berdasarkan penyidikan, jelas dia, kedua tersangka semula berniat mencari knalpot “racing” namun kemudian mengubah niat untuk mencuri sepeda motor.
Pada Sabtu (18/4), sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka HB (14 tahun) dan tersangka MA (15 tahun) berkeliling menggunakan sepeda motor milik orang tua tersangka HB untuk mencari motor yang akan mereka curi, sehingga kedua tersangka melihat satu sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z yang parkir di depan sebuah rumah dalam keadaan stang tidak terkunci.
“Tersangka HB mendorong motor tersebut keluar parkiran warnet, lalu menghidupkan mesinnya dan membawa kabur motor tersebut. Dua hari kemudian, kedua tersangka kembali mencari sasaran, satu motor Honda Revo milik korban Nunung Nurhayati dicuri saat parkir di depan rumah, juga stangnya dalam keadaan tidak terkunci,” tutur Hario.
Keduanya ditangkap di dua lokasi, tersangka MA ditangkap di kawasan Stadion Badang Perkasa pada Rabu (23/4) sekitar pukul 21.30 WIB, saat beberapa anggota kepolisian melakukan razia balapan liar, sedangkan tersangka HB ditangkap di rumahnya pada malam yang sama.
“Kedua tersangka menggunakan motor yang mereka curi untuk balapan liar,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah.
“Perlakuan terhadap keduanya berbeda dengan orang dewasa, sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak. Keduanya kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, karena masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh dari tujuh tahun,” katanya. (rdi)





