DPRD Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Payung Budaya Melayu di Kota Industri

DPRD Kota Batam mengesahkan perda lembaga adat melayu
DPRD Kota Batam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026). (Diskominfo Batam)

Komitmen Pemko Batam: Maju Ekonomi, Kaya Budaya

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD ini. Menurutnya, Perda LAMKR adalah benteng pertahanan budaya agar Batam tetap berpijak pada akar sejarahnya di tengah arus globalisasi.

“Kita ingin Batam maju secara ekonomi namun tetap kaya secara budaya. Kita ingin generasi mendatang tetap mengenal adab, pantun, dan jati diri Melayu,” tegas Amsakar.

Bacaan Lainnya

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju secara aklamasi. Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan naskah pengesahan dan pembacaan pantun sebagai simbol kebersamaan eksekutif dan legislatif dalam menjaga “Payung Negeri”. (*/rom)

Total Views: 27

Pos terkait