Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kapolres Inhil merilis penangkapan HS (25 tahun), diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Rabu (14/10/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan membenarkan penangkapan HS, di rumahnya di Jalan Bersama Ujung, Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil, Riau.
Untuk diketahui HS merupakan residivis Ganja yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan.
Berawal informasi yang didapat dari masyarakat pada Minggu (11/10) sekitar pukul 22.00 WIB, Katim Satreskrim dan Satnarkoba Polres Inhil langsung menerima laporan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Bersama Ujung.
Sekitar pukul 00.20 WIB, Senin (12/10), Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan langsung memimpin penangkapan bersama tim gabungan satuan Polres Inhil yang disaksikan ketua RT dan tokoh masyarakat menggerebek 1 pria yang diduga bandar sabu dan pil ekstasi, di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Bersama Ujung.
“Saat penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan Satnarkoba langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk dibawa ke Polres Inhil,” terang AKBP Dian Setyawan.






