Tersangka pelaku berinisial DBF alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) saat di amankan oleh Tim Reskrim Polrestabes Semarang ./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id — Aksi penjambretan disertai kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, terungkap dipicu motif sederhana namun berisiko tinggi: keinginan pelaku untuk membeli minuman keras.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Brigjen Pol M. Syahduddi, mengatakan dua pelaku berinisial DBF alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) melakukan aksi tersebut dalam kondisi mabuk. Keduanya sebelumnya telah mengonsumsi alkohol sejak dini hari.
“Mereka mulai minum sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian pada pukul 05.30 WIB, dalam kondisi mabuk, mereka ingin membeli minuman keras lagi, tetapi sudah tidak memiliki uang,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 8 April 2026.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, kedua pelaku kemudian berkeliling mencari sasaran secara acak di jalan. Saat menemukan korban, mereka mendekat dan meminta barang berharga.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad pagi, 5 April 2026. Saat itu, korban YH tengah bersama rekannya, ACH. Meski sempat menyerahkan dompet, situasi berubah ketika YH berupaya mempertahankan barang milik rekannya.
Salah satu pelaku lalu mengeluarkan pisau dan menyabet wajah YH. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan dengan 17 jahitan.
Dari aksi tersebut, pelaku hanya memperoleh uang tunai sebesar Rp100 ribu yang rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras. Salah satu pelaku, Dito, mengakui motif itu saat ditangkap polisi. “Untuk membeli minum,” ujarnya singkat.
Menurut Syahduddi, pengaruh alkohol menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku bertindak nekat tanpa mempertimbangkan risiko maupun dampak terhadap korban.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(PH)





