Siber Bareskrim Polri tangkap pembobol rekening dan akun Grab, kerugian Rp21 miliar

Konferenasi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening dan akun Grab di Mabes Polri. Siber Bareskrim Polri tangkap pembobol rekening dan akun Grab, kerugian Rp21 miliar. (foto: istimewa)
Konferenasi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening dan akun Grab di Mabes Polri. Siber Bareskrim Polri tangkap pembobol rekening dan akun Grab, kerugian Rp21 miliar. (foto: istimewa)

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.

Bacaan Lainnya

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Password) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta password tersebut.

“Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. (red/rls)

Total Views: 224

Pos terkait