Karimun, JurnalTerkini.id – Polres Karimun berhasil membekuk empat orang residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, keempat tersangka yang diamankan diantaranya An (20), Em (41) Ly (33) dan Kr (22) mereka ditangkap atas 3 kasus berbeda.
Tersangka Em dan Ly ditangkap atas kasus pencurian di Mini Market Ace Kecamatan Karimun dengan kerugian Rp21 juta.
Kemudian, tersangka An diamankan atas kasus pencurian di bengkel Speed Racing Kecamatan Meral dengan kerugian Rp 2,5 Juta.
Lalu, tersangka Kr ditangkap atas kasus pencurian di gudang PT Startmara Prayama Kecamatan Tebing dengan kerugian mencapai Rp 64 Juta.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, keempat tersangka pencurian yang berstatus residivis kasus pencurian itu sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.
“Keempat tersangka pernah di penjara. Mereka residivis atas kasus pencurian,” ujar Adenan melalui konferensi persnya di Mapolres Karimun, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Polres Karimun amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba






