133 WNI Dideportasi dari Malaysia, Polda Kepri Buru “Tekong” Penyalur PMI Non-Prosedural

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengawal ketat pemulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam, Kamis (29/1/2026). (humaspoldakepri)
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengawal ketat pemulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam, Kamis (29/1/2026). (humaspoldakepri)

BATAM, JurnalTerkini.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengawal ketat pemulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam, Kamis (29/1/2026). Selain memastikan keamanan, polisi kini tengah memburu jaringan “tekong” atau penyalur pekerja migran ilegal.

Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 11 orang diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, 122 orang lainnya dibawa ke Kantor P4MI Batam untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang melakukan profiling terhadap nama-nama pengurus atau tekong yang teridentifikasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk memutus rantai pengiriman PMI non-prosedural di wilayah Kepri,” tegas Nona dalam siaran pers yang dipantau pada Jumat (31/1/2026).

Data kepolisian menunjukkan para migran ini merogoh kocek Rp1 juta hingga Rp15 juta untuk berangkat ke Malaysia. Ironisnya, mayoritas dari mereka tidak lagi mengingat identitas penyalur yang memberangkatkan mereka. (mi)

Total Views: 614

Pos terkait