Secara nasional, bahwa negara Indonesia saat ini telah berada dalam kondisi swasembada beras. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk memasukkan beras dari luar negeri secara ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
” Akibat prilaku 2-3 orang saja, tapi mereka menghianati 115 juta petani kita. Saya minta ditindak tegas, usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terjadi lagi di masa depan. Untuk beras hasil tangkapan ini, supaya dimusnahkan,” ucapnya.
Sementara itu untuk kebutuhan beras di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dirinya secara tegas kepada kepala Bulog harus bertanggungjawab stok beras harus cukup. Sebab, secara nasional surplus.
“Jadi, tidak ada alasan kekurangan beras, beras akan kita kirim terus kewilayah Kepri ini. Gudangnya harus penuh,” katanya.
Sehingga, lanjut Amran, tidak adalagi kekurangan beras diseluruh wilayah Indonesia. Sebab, sebelumnya telah terjadi praktik penyelundupan hewan yang berdampak muncul kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah melanda Indonesia akibat lemahnya pengawasan impor.
“Akibat masuknya PMK, populasi sapi kita turun dari 17 juta menjadi sekitar 11 juta. Kerugian negara mencapai Rp135 triliun. Ini dampak nyata jika prosedur karantina dan pengawasan dilanggar,” tuturnya. (*/rdi)





