Saat kegiatan P2TL pihaknya menemukan pelanggaran mulai dari P1 untuk temuan pembatas daya tidak sesuai dengan kontrak, P2 untuk temuan mengganggu pengukuran kWH meter, P3 untuk temuan sambung langsung atau gabungan dari P1 dan P2, serta P4 untuk temuan non pelanggan.
” Selain dilakukan penertiban dengan cara pemutusan pelanggar juga dikenakan sanksi administrasi untuk setiap P2TL yang cukup besar dimana perhitungan paling tinggi yang dikenakan mencapai sembilan kali dari Pemakaian Maksimun Pelanggan dari daya temuan. Hal Ini diatur dalam Permen ESDM RI Nomor 27 Tahun 2017,” jelasnya.
Masih terkait dengan pelaksanaan P2TL di Karimun baru-baru ini, dimana terdapat temuan pelanggan PLN di Daerah Poros menggunakan listrik tidak sesuai alas haknya dengan sambung langsung. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan bahwa terdapat tarikan kabel listrik ke lokasi lain (levering) dari pelanggan tersebut.
Hal ini juga sangat berbahaya bagi masyarakat mengingat hal ini tidak sesuai dengan prosedur PLN dan keselamatan ketenagalistrikan. Tim P2TL Karimun langsung menertibkan temuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Walaupun levering tidak termasuk kedalam tindakan Pelanggaran P2TL tetapi secara aturan tidak diperbolehkan dan sangat berbahaya bagi keselamatan. Dan levering akan menjadi pelanggaran jika sumber dari levering tersebut mengambil aliran listrik secara ilegal. Kami berharap masyarakat dapat menggunakan listrik sesuai dengan aturan yg berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.(*/rdi)





