Karimun, JurnalTerkini.id – PLN Karimun secara rutin melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau hingga sekarang ini diawal tahun 2026. Dalam pelaksanaannya PLN Karimun juga didampingi oleh Tim Penyidik dari Polres Karimun karena pelaksanaan P2TL sendiri merupakan bentuk dari pelaksanaan UU Ketenagalistrikan RI dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagai upaya penegakan hukum.
” Ini kita lakukan, untuk memastikan bahwa pemakaian tenaga listrik di Kabupaten Karimun terlaksana dengan baik dan terlaksana keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat,” terang Manager ULP PLN Tanjung Balai Karimun Ahmad Subhan, Rabu (7/1/2026).
Pelaksanaan P2TL sendiri tidak hanya dari hasil evaluasi pemakaian pelanggan tetapi juga dapat melibatkan masyarakat umum dengan cara menampung semua informasi dari masyarakat terkait potensi P2TL yang dijadikan Target Operasi P2TL (TO P2TL).
” Kami sangat mengapresiasi semua laporan masyarakat terhadap potensi adanya pemakaian ilegal di Karimun. Karena melalui laporan ini akan mempermudah PLN untuk memastikan bahwa pemakaian tenaga listrik di masyarakat aman dan sesuai dengan aturan. PLN Karimun siap menerima segala bentuk aduan baik P2TL, Pasang Baru dan Naik daya serta pengaduan lainnya,” ungkapnya.






