“Bulan lalu ada juga, tapi agen tersebut telah menyetorkan uang. Kalau bulan ini sebagian tidak disetorkan mereka (agen),” jelas Jaswir.
Lebih lanjut, kata dia, pihak PLN tidak ada melakukan kerja sama dengan agen-agen pembayaran tersebut.
“Tidak ada kerja sama, karena yang bisa membuat bekerja sama dengan agen adalah pihak Bank, atau perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembayaran, dengan sistem deposit seperti konter pulsa,” ungkap Jaswir
Kemudian, dikatakannya juga untuk membayar tagihan listrik resmi itu dilakukan secara langsung di Bank, Kantor Pos, ATM, Pegadaian, atau juga Mobile Banking.
Diketahui, saat ini pihak kepolisian diketahui telah menangani kasus dugaan penggelapan pembayaran tagihan listrik oleh Agen Baran Rezeki tersebut. (yra)






