TKP penganiayaan di kamar indekos Macan Mati, Klepu, Pringapus Kab.Semarang./Dok.Foto.Jk_Zed.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id — Kepolisian Resor Semarang, Polda Jawa Tengah, menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, kurang dari empat jam setelah kejadian. Korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah, sementara pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, dan masuk dalam wilayah hukum Polsek Bergas. Penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Bergas dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., mengatakan pelaku telah diamankan dan korban langsung mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Semarang. Korban dalam kondisi sadar dan telah dibawa ke Rumah Sakit Ken Saras untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Ratna dalam keterangan tertulis, Minggu.
Kapolsek Bergas AKP Harjono, S.H., menjelaskan, korban diketahui bernama Ade Eka, 24 tahun, warga Kabupaten Temanggung. Sementara pelaku berinisial SA, 32 tahun, warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya saling mengenal sebelum kejadian.
Menurut Harjono, sebelum penganiayaan terjadi, korban bersama seorang rekan perempuannya berkumpul dengan tiga pria, termasuk pelaku, di wilayah Pringapus pada Sabtu malam. Ketiga pria tersebut diketahui mengonsumsi minuman keras.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diantar pulang ke kosnya di daerah Macan Mati, Klepu, Pringapus. Setelah korban masuk ke kamar, pelaku yang mengetahui lokasi kos korban datang menyusul,” ujar Harjono.
Sekitar pukul 04.00 WIB, penghuni kos mendengar keributan dari kamar korban. Seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos. Bersama sejumlah penghuni lain, pemilik kos mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah. Pelaku saat itu melarikan diri dengan melompati pagar menuju kebun di belakang kos.
Korban kemudian dilaporkan ke Polsek Bergas dan langsung dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan pertolongan. Sementara itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak lama berselang, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di semak-semak di tanah kosong di tepi sungai.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan motif penganiayaan berkaitan dengan penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
“Pelaku menganiaya korban karena korban menolak ajakan berhubungan layaknya suami istri. Pelaku dalam kondisi jengkel dan berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Harjono.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka di bagian kepala dan wajah. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal pidana sesuai tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku.
(Jk_Zed./PH)





