Pemkab Demak Pastikan PPPK Paruh Waktu Setara ASN, Gaji Naik Direncanakan Mulai 2026

Demak, jurnalterkini.id — Pemerintah Kabupaten Demak memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status tersebut, hak dan kewajiban yang melekat pada PPPK Paruh Waktu setara dengan ASN lainnya. Mereka juga dijamin memperoleh penghasilan minimal sama seperti saat masih berstatus tenaga honorer.

Bacaan Lainnya

Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, menjelaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu dialokasikan melalui belanja jasa pemerintah daerah. Skema tersebut akan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. Pada 2026, pemerintah daerah merencanakan penyesuaian upah yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat kesejahteraan, serta capaian kinerja pegawai.

“Berdasarkan kebijakan Bupati Demak, tahun 2026 ada rencana kenaikan upah dan gaji bagi PPPK paruh waktu,” ujar Singgih seusai Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dan Penutupan Latsar CPNS 2025 di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban administrasi yang sama dengan ASN lain, mulai dari pengisian kinerja hingga penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), karena mereka telah memiliki nomor induk pegawai.

Kontrak Setahun, Diprioritaskan Menjadi PPPK Penuh

PPPK Paruh Waktu menjalani masa kontrak selama satu tahun. Namun, formasi ini disiapkan menjadi jalur menuju PPPK penuh. Pada tahun berikutnya, pemerintah daerah membuka kuota pengangkatan PPPK penuh yang diambil dari PPPK Paruh Waktu dengan kinerja terbaik berdasarkan evaluasi SKP.

“Setelah satu tahun, akan dibuka kuota untuk pengangkatan PPPK penuh. Mereka yang berkinerja baik akan diprioritaskan,” kata Singgih.

Tahap Akhir Penyelesaian Tenaga Non-ASN

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penyelesaian status tenaga Non-ASN. Pemerintah menargetkan bahwa pada 2026 sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Demak. Nantinya hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK, dengan PPPK terbagi menjadi PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.

Bagi tenaga Non-ASN yang belum masuk dalam basis data, pemerintah telah membuka peluang melalui mekanisme tes. Peserta yang mengikuti dan lulus tes dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Untuk yang tidak ikut tes akan ada kebijakan lebih lanjut. Salah satu syarat menjadi PPPK paruh waktu adalah mengikuti tes dari awal sampai akhir,” ujar Singgih.

Diharapkan Perkuat Layanan Publik

Singgih berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Demak. Ia menilai skema ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami berharap kehadiran PPPK paruh waktu dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Pemkab Demak,” ucapnya.(PH)

Total Views: 520

Pos terkait