Ia menjelaskan, ada 3 poin utama yang diatur dalam SE Gubernur tahun 2022 tersebut. Pertama tentang pengamanan pelaksanaan pengendalian, itu akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kemudian yang kedua, pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar, itu akan dilakukan dengan menerapkan skema sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi roda 4, paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4, paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih, paling banyak 125 liter/hari/kendaraan.
Lalu yang ketiga, pendistribusian BBM bersubsidi mengacu kepada Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Ia berharap dengan diterapkannya kebijakan ini, permasalahan kelangkaan BBM di Sumbar dapat teratasi. Berdasarkan data pihak Pertamina Patra Niaga, ketersediaan stock BBM dan LPG di Sumbar dalam kondisi aman sampai akhir tahun.
Diketahui, rapat koordinasi terkait permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digelar di Mapolda Sumbar, Kamis (27/11) itu dihadiri oleh Kapolda Sumbar, Wakil Ketua Komisi VI DPRD RI, Unsur Forkopimda Prov. Sumbar, Executive GM PT. Pertamina Patraniaga Wilayah Sumbar, Kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar, Kepala Dinas Perindag Prov. Sumbar, serta Hiswana dan Pemilik SPBU. (Dion).





