Kakanwil Jasa Raharja Jateng Bimo Ari Sri Narendro dalam sosialisasi program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban.di pendopo kecamatan mranggen Demak (26/11/26)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id – Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Demak diperkuat melalui Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban. Program yang melibatkan aparatur kecamatan, desa, serta ketua RT/RW itu digelar di Pendopo Kecamatan Mranggen, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Tugas Camat Mranggen Ali Mahbub, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Bimo Ari Sri Narendro, serta perwakilan Polres Demak, IPTU Djoko Prayitno. Hadir pula para ketua RT dan RW dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Mranggen.
Plt. Camat Mranggen Ali Mahbub menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Jasa Raharja, kepolisian, dan pemerintah kecamatan. Ia menilai tingginya angka kecelakaan di wilayahnya perlu ditangani melalui pendekatan yang menyentuh langsung masyarakat.
“Dengan edukasi yang dilakukan hingga tingkat desa dan RT/RW, kami berharap angka kecelakaan dapat menurun,” kata Ali Mahbub.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Jawa Tengah, Bimo Ari Sri Narendro, menyebutkan bahwa kasus kecelakaan di Kecamatan Mranggen merupakan yang tertinggi di Kabupaten Demak. Karena itu, pihaknya menggandeng aparatur paling dekat dengan warga sebagai agen keselamatan.
“RT dan RW menjadi perpanjangan tangan program ini. Kami membentuk grup komunikasi untuk memastikan sosialisasi sampai ke tingkat bawah,” ujarnya.
Seluruh peserta mengikuti pre-test keselamatan melalui pemindaian kode QR. Jasa Raharja memberikan tiga helm SNI kepada peserta dengan nilai tertinggi dan pengisian tercepat.
Selain edukasi, Jasa Raharja kembali menegaskan pentingnya kepemilikan SIM sebagai syarat legal berkendara dan dasar keabsahan klaim santunan apabila terjadi kecelakaan.
Hingga tahun ini, Jasa Raharja telah menyalurkan sekitar Rp 14 miliar santunan kepada korban kecelakaan di Kabupaten Demak.
Jasa Raharja juga menjelaskan bahwa pendataan dan klaim korban kini terintegrasi dengan kepolisian, 308 rumah sakit di Jawa Tengah, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sistem jemput bola terus dilakukan untuk memastikan keluarga korban mendapatkan haknya.
Kasat Gakkum Polres Demak, IPTU Djoko Prayitno, memberikan materi mengenai perilaku berkendara yang aman, antara lain kewajiban memakai helm dan sabuk pengaman, menjaga konsentrasi, serta mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda.
Ia juga menjelaskan sejumlah aturan lalu lintas dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum berbasis elektronik.
Acara ditutup dengan pembacaan deklarasi Komitmen Agen Keselamatan Transportasi Jasa Raharja, yang diikuti seluruh peserta. Kegiatan diakhiri dengan pembacaan hamdalah.(PH)
;







