
Diamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 2.300 item yang ditemukan dari realisasi dana hibah serta adapun perlawanan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.5 Milyar Rupiah.
Tersangka melakukan modus seperti adanya belanja fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang nonoperasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun, dan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas dasar barang bukti ini ditetapkanlah 4 orang tersangka yakni berinisial NK (Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun), AF (Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah), SY (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan IJ (Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa). Telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Denny Wicaksono.
Terakhir, Denny Wicaksono selaku kepala kejaksaan negeri Karimun menyatakan kejaksaan negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas.(edy)





