Karimun (Jurnal) – Kepolisian Resor Karimun kesulitan mengungkap pemilik sebanyak 9.000 butir pil ekstasi yang ditemukan seorang nelayan di pinggir pantai dekat Leho, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita tidak memiliki informasi dan data yang lengkap untuk mengusut siapa yang menaruh dan siapa pula yang akan mengambil pil ekstasi tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Kapolres Suwondo Nainggolan, pil ekstasi tersebut ditemukan seorang nelayan pada 17 Januari 2015, sekitar pukul 4.30 WIB yang kemudian dilaporkan kepada jajaran Satresnarkoba.
Satresnarkoba, menurut dia telah melakukan pengintaian dengan mengendap di lokasi penemuan ekstasi tersebut selama beberapa beberapa hari. Namun upaya pengintaian tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada satu orangpun yang datang atau dicurigai hendak mengambil ekstasi tersebut.
“Karena tidak ada yang mengambil, pil ekstasi tersebut akhirnya diamankan. Namun, ada informasi berasal dari luar negeri, tapi belum pasti apakah dari Malaysia atau Singapura,” katanya.
Pil ekstasi yang disita tersebut ditaruh di pinggir pantai dalam sebuah tas berbahan kertas tebal bercampur plastik, sebanyak 10 bungkus dalam plastik bening, terdiri atas 8 bungkus berisi masing-masing 1.000 butir dan dua bungkus berisi masing-masing 500 butir.
Merek ekstasi tersebut, menurut dia sebanyak 4.000 butir merek armani warna merah dan 5.000 butir merek supermen warna merah muda. Nilainya diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar.
“Kita tetap melakukan pendalaman dan penyelidikan, apakah ekstasi tersebut hanya transit atau diedarkan di Karimun,” kata Suwondo Nainggolan. (rdi)





