Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyelundupan 10 PMI Ilegal ke Malaysia

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Kasi Humas dan P4MI Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus penyelundupan PMI ke Malaysia di Mapolres Karimun, Selasa (7/10/2025). (JurnalTerkini.id/rusdi)
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Kasi Humas dan P4MI Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus penyelundupan PMI ke Malaysia di Mapolres Karimun, Selasa (7/10/2025). (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Kedua kasus ini diungkap pada hari yang sama, Selasa (30/09/2025), oleh dua satuan berbeda, yaitu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan total sepuluh calon PMI ilegal serta empat orang tersangka yang berperan sebagai penampung, penjemput, pengantar, pengemudi kapal, dan penyedia fasilitas.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan Satreskrim di Kundur Utara

Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia. Pengungkapan dilakukan di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.

Para pelaku menampung CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi. Petugas mengamankan satu pelaku berinisial DL (48 tahun), warga Kundur Barat, yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban. Satu pelaku lain berinisial MZ kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai penyedia kapal.

Empat korban CPMI yang diamankan berasal dari Lombok Timur NTB (MW, 41 dan IMN, 25) dan Belu NTT (AS, 21 dan YT, 17). Seluruh korban kini dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun. Barang bukti yang diamankan meliputi unit handphone, kartu ATM BNI, dan screenshot tiket pesawat.

Penggagalan Satpolairud di Perairan Selat Malarko

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya pengiriman ilegal enam orang calon PMI di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI. Personel Satpolairud segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko—satu kapal mengangkut PMI dan kapal lainnya membantu perbaikan mesin.

Total Views: 1442

Pos terkait