Enam calon PMI yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan secara ilegal. Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit speedboat dan mesin, bahan bakar, serta empat unit handphone.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satreskrim dan Satpolairud.
Para tersangka dari kedua kasus tersebut dijerat dengan undang-undang berlapis, yaitu Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), serta penyidik juga mendalami unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007. Ancaman pidana maksimal bervariasi antara 10 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegas Kapolres dalam keterangan persnya di Mapolres Karimun, Selasa (7/10/2025).
Dia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan, khususnya di jalur perairan yang rawan penyelundupan. (rdi)





