Ketiga pelapor di dampingi LBH Ormas PGN yang diwakili ALI LUBAB, S.H., M.H.,C.LA, Usai dimintai keterangan di Porestabes Semarang. Selasa (09/09/25)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Polrestabes Semarang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah di wilayah Karanggawang Baru RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh tiga warga, masing-masing Suhartono, Kukuh Pambudi, dan Suyanto, pada 11 Juli 2025 lalu.
Ketiga pelapor memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polrestabes Semarang pada Selasa (9/9/25). Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor.B/Und-1429/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim, saat dimintai keterangan Tim.Res.Ekonomi Subdit II Polrestabes Semarang ketiganya didampingi Lembaga Bantuan Hukum Ormas PGN yang diwakili ALI LUBAB, S.H., M.H.,C.LA, Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum AL & Partner.
Dalam pemeriksaan, Suhartono menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan awal lahan tersebut. Di antaranya, surat pernyataan pelimpahan tanah garapan dari H. Munawar kepada Sujijanto tertanggal 6 Maret 2007, serta pelimpahan dari Sujijanto kepada Ribut Musprihadi pada 3 Oktober 2013.
Menurut pelapor, lahan itu sejatinya merupakan fasilitas umum (fasum) yang semestinya diperuntukkan bagi warga. Namun, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang warga berinisial, BS.
.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Lurah Tandang, tetapi belum ada titik temu. Harapan kami, lahan prasarana umum itu bisa kembali kepada warga sesuai amanah dari Sujijanto,” ujar Suhartono mewakili para pelapor.
Sementara itu, mantan Ketua RT 02 RW 06, Ribut Musprihadi, membenarkan bahwa Sujijanto pernah menyerahkan lahan tersebut untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum bagi warga setempat.
Kasus ini kini masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.(PH)






