Pelapor dan Saksi usai dimintai keterangan Ditressiber Polda Jateng./Dok Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (08/09/2025) terkait tuduhan penjualan tanah akses jalan yang belakangan viral di media sosial. Dugaan tersebut sempat menjadi perbincangan publik setelah beredar dalam unggahan salah satu media online dan viral di platform TikTok.
Dalam laporan bernomor STPA/1145/VII/2025/Ditreskrimsus, pelapor Ribut Musprihadi—mantan Ketua RT 02/RW 06 Kelurahan Tandang—mengaku keberatan atas isi pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik warga maupun dirinya secara pribadi.
Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng telah memintai keterangan dari pelapor dan beberapa saksi. Ribut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam dan menjawab 27 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain Ribut, penyidik juga memeriksa Suhartono, Ketua RT 02/RW 06 saat ini, sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Suhartono berlangsung dengan 7 pertanyaan utama yang berfokus pada kronologi, kepemilikan lahan, dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi data untuk menelusuri kebenaran dugaan transaksi jual beli lahan yang disebut-sebut merupakan jalan umum. Polda Jateng juga menegaskan akan menindak tegas penyebaran informasi yang bersifat hoaks atau mencemarkan nama baik tanpa dasar hukum yang sah.
Ditsiber Masih dalam proses klarifikasi. Kami akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berita dan unggahan yang viral tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut kepentingan bersama, terutama soal kepemilikan dan fungsi lahan yang selama ini digunakan sebagai akses jalan warga.(PH)





