Mediasi Sengketa Perlindungan Konsumen, Komisi I DPRD Batam Gelar RDP

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa perlindungan konsumen, Kami (31/7/2025). (dprd.batam.go.id)
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa perlindungan konsumen, Kami (31/7/2025). (dprd.batam.go.id)

BATAM, JurnalTerkini.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa perlindungan konsumen. Rapat ini diadakan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak-hak konsumen yang disampaikan ke DPRD.

RPD ini memediasi sengketa antara seorang warga bernama Canginih dengan PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala.

Bacaan Lainnya

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Batam, Kamis (31/7/2025) dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batam Jolvin Tan, dan para anggota, antara lain Rival Pribadi sebagai pimpinan rapat, Muhammad Fadhli, Muhammad Mustofa, Anwar Anas dan Tumbur Hutasoit. Hadir pula perwakilan dari kepolisian dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi I Rival Pribadi selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke polisi terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen.

Sengketa antara Canginih mencuat setelah ia mengalami kecelakaan saat mengemudi mobil yang ia beli dari PT Agung Auto Mall Batam. Ia menuntut dealer dan perusahaan asuransi dengan alasan ada permasalahan teknis pada mobil yang ia beli tersebut.

“Kami di Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” ujar Rival.

Anggota Komisi I, Muhammad Mustofa menegaskan bahwa pertemuan dimaksudkan untuk mencari solusi melalui musyawarah mufakat. Namun, ia juga menekankan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak membuahkan hasil.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.

Dalam pertemuan tersebut, Canginih bersama suaminya menyampaikan kronologi kecelakaan yang ia alami, serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi.

Sementara itu, pihak PT Agung Auto Mall Batam menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan adanya kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual.

RDP ditutup dengan komitmen dari Komisi I untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini, demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Batam. (ms/dprd.batam.go.id)

Baca juga: DPRD Sahkan Ranperda RPJMD Kota Batam 2025-2029

Total Views: 690

Pos terkait