Perairan Meral-Sungai Pasir Diduga Lokasi Primadona Aktivitas Mafia Minyak Ilegal

Kapal pompong diduga jadi sarana aktivitas mafia minyak di perairan Meral-Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. (dokumentasi pribadi)
Kapal pompong diduga jadi sarana aktivitas mafia minyak di perairan Meral-Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. (dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Perairan sekitaran Meral-Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau diduga jadi salah satu lokasi primadona bagi aktivitas para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Berdasarkan investigasi pada Sabtu (9/8/2025), di salah satu pelantar di Meral-Sungai Pasir, tepatnya tidak jauh dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, serta Polsek Meral terlihat jelas beberapa unit kapal pompong pelangsir minyak tanpa nama serta puluhan drum minyak di atas kapal pompong tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu ABK kapal pompong pelangsir minyak yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan pemiliknya bernama N dan I, warga Pulau Buru yang dibeli dari Ah.

“Sebelumnya pemilik kapal pompong minyak tersebut milik Ah, setelah di tangkap oleh Polda Kepri beberapa waktu yang lalu, Ah pemilik kapal tersebut menjualnya kepada N dan I,” ucapnya.

“Untuk minyak kita dapatkan dari kapal-kapal kecil lalu dijual ke kapal kapal cumi,” katanya lagi.

Terpisah, untuk meningkatkan pendapatan daerah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Keprisatu (LPK Keprisatu) Jantro Butar Butar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera membersihkan perairan Meral dari mafia-mafia minyak.

“Dalam hal ini, saya meminta dengan tegas kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar segera membersihkan lokasi perairan meral dari mafia migas,” katanya

Jantro mengatakan akan tetap memantau dan mengawasi perairan Meral-Sei Pasir sekaligus akan menyurati instansi terkait, serta APH untuk mengajak bersama sama turun langsung ke lokasi untuk memberantas para mafia migas.

“Kalau ini terjadi berlarut larut, siapa yang dirugikan, dan siapa yang diuntungkan..??” katanya.

Dia mengatakan sesuai pasal 53 larangan melakukan kegiatan hilir minyak dan gas bumi tanpa izin, dan pasal 55, jelas menyatakan barang siapa yang melakukan kegiatan hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimama yang dimaksud dalam pasal 53, dapat dipidana dengan pidana penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar.

Hingga berita ini diunggah belum diperoleh keterangan dari instaensi terkait serta Aparat Penegak Hukum, jurnalis media ini sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan dari instansi terkait dan APH. (red)

Total Views: 1202

Pos terkait