Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, seusai mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Semarang./Dok.Foto.BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Pemerintah Kota Semarang tengah melakukan proses penjaringan untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah masa tugas M. Khadik resmi berakhir. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan bahwa tahapan seleksi sedang berjalan dan nama pengganti akan segera diumumkan.
“Jabatan Pj Sekda tidak boleh diisi oleh ASN yang masa pensiunnya kurang dari satu tahun. Saat ini kami sedang melakukan penjaringan,” kata Agustina kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.
Proses pengisian jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid itu disebutkan bahwa posisi Sekda dapat diisi oleh aparatur sipil negara berpangkat golongan IV atau eselon IIA, termasuk di antaranya pejabat Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Asisten Sekda yang memenuhi syarat administratif.
“Saya sudah minta Kepala BKPP untuk menginventarisasi siapa saja pejabat eselon II yang memenuhi syarat,” ujar Agustina.
Ia menegaskan proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik administratif maupun substantif. “Saya lebih memilih menunggu laporan dulu dari tim, baru nanti kita sampaikan ke publik,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, turut menanggapi proses transisi tersebut. Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Pilus itu mendorong agar pengisian jabatan dilakukan segera dan sesuai aturan. “Kalau perpanjangan tidak dimungkinkan, maka harus disiapkan pergantiannya sesuai dengan regulasi,” ucapnya.
Pilus menekankan pentingnya menunjuk sosok yang berpengalaman agar proses adaptasi di lingkungan birokrasi tidak memakan waktu. “Siapa pun bisa selama sesuai kriteria. Kalau yang dipilih sudah berpengalaman, tinggal melanjutkan program yang ada,” tuturnya.
Ia berharap proses transisi berjalan mulus demi menjaga efektivitas roda pemerintahan. “Yang terpilih harus mampu menjalankan tugas Sekda, termasuk menyinkronkan agenda kerja lintas perangkat daerah,” katanya.(PH)






