Ketua Gapensi Semarang Akui Beri Rp4 Miliar ke Suami Eks Wali Kota Mbak Ita untuk Dapatkan Proyek Pemkot

Semarang, jurnalterkini.id – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita.

Bacaan Lainnya

Pengakuan tersebut disampaikan Martono saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (23/6).

Martono menjelaskan bahwa pemberian uang itu bermula dari pertemuan dengan Alwin Basri pada awal Desember 2022 di rumah pribadi Alwin. Dalam pertemuan itu, Alwin menunjukkan dokumen proyek senilai Rp500 miliar yang disebut-sebut akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Semarang.

“Pertemuan di rumah Pak Alwin, ditunjukkan dokumen proyek senilai Rp500 miliar,” ungkap Martono di hadapan majelis hakim.

Alwin, menurut Martono, memberikan tawaran agar dirinya dapat mengerjakan proyek-proyek tersebut dengan syarat menyetor fee sebesar 3 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp10 hingga Rp15 miliar.

Setelah pertemuan tersebut, Alwin mulai meminta sejumlah uang. Pada Desember 2022, Alwin meminta dana Rp1 miliar dengan dalih untuk keperluan operasional. Masih di bulan yang sama, permintaan kedua sebesar Rp1 miliar disebut-sebut digunakan untuk persiapan pelantikan Mbak Ita sebagai wali kota definitif.

Dua pemberian berikutnya masing-masing sebesar Rp1 miliar dilakukan pada Januari 2023 dan menjelang Lebaran tahun yang sama. Total uang yang diserahkan Martono kepada Alwin mencapai Rp4 miliar.

Martono menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari dana pribadi. Meski demikian, ia mengakui bahwa pemberian uang tersebut tidak terlepas dari harapan untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Sejak 2019 sampai 2022, Gapensi tidak pernah dapat proyek di Pemkot Semarang,” kata Martono.

Selain itu, Martono juga mengungkap bahwa Alwin Basri kembali meminta uang pada tahun 2024. Permintaan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan total nilai mencapai Rp2 miliar. Namun, Martono mengaku tidak merealisasikan permintaan tersebut.

“Dari penyampaian Pak Alwin, uang tersebut untuk mengurus perkara di KPK,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa saat permintaan itu disampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa lokal. Proses hukum pun masih berjalan dan publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum.(PH)

Total Views: 603

Pos terkait