Batam, JurnalTerkini.id – Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, didampingi Sekretaris Daerah Jefridin memantau penurunan reklame tidak sesuai aturan di seputaran jalan Kawasan Industri Tunas Batam Center, Kamis (12/06/2025).
Papan reklame yang dibongkar menggunakan crane itu selanjutnya dibawah Tim Task Force untuk diamankan.
“Sejak tanggal 2 Juni 2025, Tim Task Force sudah melakukan penertiban. Dari 9 kecamatan, Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas reklame yang ditertibkan. Begitu juga reklame tak berizin yang ada di lokasi jalan-jalan utama,” ujar Jefridin dikutip dari laman batam.go.id.
Pembongkaran papan reklame dilakukan Tim Task Force yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, BP Batam dan Tim Pendampingan dari Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam.
Jefridin mengatakan berdasarkan temuan BPK, setidaknya ada 681 titik reklame yang tidak sesuai masterplan BP Batam, seperti tidak mengantongi sewa lahan dan tidak membayar pajak serta adanya titik reklame yang tidak berizin.
“Kita akan melakukan penertiban setiap hari, dimulai sejak 2 Juni 2025 lalu,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada pemilik reklame segera membongkar reklame yang tidak sesuai ketentuan secara mandiri, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2025.
Dia juga mengatakan bahwa pada 2 Juni lalu, Wali Kota Batam bersama Wakil Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri menertibkan dan memasang stiker di papan reklame.
“Seharusnya pengusaha segera melakukan pembongkaran secara mandiri dengan peringatan yang telah diberikan. Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak dibongkar, akan dibongkar paksa oleh tim,” ucapnya.
Pemerintah Kota Batam tengah merevisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam, berkoordinasi dengan BP Batam. Saat ini didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, intens melakukan pembahasan tehadap revisi Perwako tersebut. (*/ms)