Karimun (Jurnal) – Tiga unsur pimpinan, ketua dan dua wakil ketua DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Rustiyono, Rabu (1/10).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Karimun, dihadiri seluruh anggota dewan, Gubernur Kepri Muhammad Sani dan para pejabat Provinsi Kepri, serta Bupati Karimun Nurdin Basirun dan para pejabat di kabupaten setempat.
Adapun tiga unsur pimpinan yang dilantik yaitu Muhammad Asyura dari Partai Golkar sebagai ketua, Azmi dari Demokrat sebagai wakil ketua I dan Bakti Lubis dari Partai Hanura sebagai wakil ketua II.
Pelantikan ketiga legislator itu, menurut Sekretaris DPRD Karimun Usman Ahmad mengacu pada Undang-undang No17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa unsur pimpinan berasal dari partai politik peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2014.
Ketiga nama itu resmi ditetapkan sebagai pimpinan dewan setelah Gubernur Kepri menerbitkan Surat Keputusan No 1029/2014 tanggal 30 September 2014 berdasarkan pengajuan pimpinan dewan sementara melalui Bupati Karimun Nurdin Basirun.
Dengan pengambilan sumpah jabatan ketiga politikus tersebut, ia mengatakan bahwa berakhir pulalah masa jabatan pimpinan dewan sementara yang dijabat Muhammad Asyura sebagai ketua sementara dan Azmi sebagai wakil ketua sementara.
Dalam rapat paripurna itu, Muhammad Asyura menyampaikan pengangkatan pimpinan definitif mengacu pada Undang-undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa pimpinan definitif berasal dari partai politik peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum 9 April 2014, yaitu Partai Golkar, Demokrat dan Hanura. (rus)





