Modus “Pinjam Bendera”, Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Dedi Januarto Simatupang dalam keterangan pers usai rilis pers kasus dugaan korupsi proyek dermaga Islamic Center di Kejari Karimun, Senin (26/5/2025). (JurnalTerkini.id/Rusdi)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Dedi Januarto Simatupang dalam keterangan pers usai rilis pers kasus dugaan korupsi proyek dermaga Islamic Center di Kejari Karimun, Senin (26/5/2025). (JurnalTerkini.id/Rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center di Kecaman Kundur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Dedi Januarto Simatupang dalam keterangan pers di Kejari Karimun, Senin (26/5/2025) mengatakan, tersangka baru tersebut yakni HS, Direktur CV RAR.

Bacaan Lainnya

“HS merupakan Direktur CV RAR yang memenangi tender proyek pembangunan Dermaga Islamic Center di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024,” kata Dedi Januarto Simatupang.

Selaku pelaksana kegiatan, kata dia, HS tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan Karimun, namun ia sudah menerima uang muka sebesar Rp294.800.000.

HS, menurut Dedi tidak mengerjakan proyek tersebut, tetapi dikerjakan oleh pihak lain, yakni R alias JK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terebut.

“Ada praktik pinjam bendera dalam proyek ini,” jelasnya.

Kasi Pidsus menyakini HS menerima komisi dari proyek tersebut, dan berapa besarnya masih dalam penghitungan pihak penyidik.

“Yang pasti persentasenya lebih kecil dari tersangka R alias JK yang mengerjakan proyek tersebut,” pungkas Dedi.

HS yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. (rdi)

Total Views: 274

Pos terkait